JAKARTA – Penyidik Polresta Surakarta memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum.
"Iya (penyidikan) dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
(Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka)
Dalam menghentikan kasus tersebut, ucap Agus, ada beberapa alasan yang menjadi dasarnya. Pertama, perbedaan penafsiran makna kampanye dari beberapa ahli dan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Kemudian, kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari," tutur Agus.
Alasan ketiga, adanya keputusan rapat bersama antara kepolisian, pihak KPUD, dan Sentra Gakkumdu Kota Solo yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa dilimpahkan.
"Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Agus.
(Baca juga: Aksi Ratusan Orang Dukung Slamet Ma'arif, Ini Kata Polisi)
Padahal sebelumnya, polisi berniat melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan meski Slamet Ma'arif belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Mengingat, pelimpahan dilakukan adanya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.
Tetapi kini, polisi telah resmi menghentikan penyidikan perkara hukum yang menjerat Slamet Ma'arif.
Sebagaimana diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka serta dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
(Hantoro)