TKN Jokowi Sebut Kasus Slamet Ma'rif Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 15:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai kalau penyelesaian proses hukum Slamet Ma’rif bisa dilanjutkan meskipun dalam pemanggilannya sebanyak dua kali mangkir.

Dikarenakan proses hukum dalam Undang-Undang Pemilu hanya sebanyak 14 hari, sehingga menurut Ade Irfan, kasus Ketua Persaudaraan Alumni 212 tersebut seharusnya segera dilanjutkan ke kejaksaan, lalu ke persidangan.

“Mengenai perkara tindak pidana pemilu itu penyelesaian masalahnya bisa saja tanpa kehadiran oleh tersangka. Artinya proses hukumnya, dapat berjalan terus. Memang kan proses penegakkan hukum pemilu itu kan dibatasi oleh waktu, 14 hari,” ujar Ade Irfan kepada Okezone, Selasa (26/2/2019).

 

“Kalau lah dua kali telah dilakukan pemanggilan-pemanggilan secara resmi oleh penyidik seharusnya pihak kepolisian melanjutkan prosesnya ini ke tingkat Kejaksaan. Nah kejaksaan langsung membuat tuntutannya dan memberikan dokumennya ke pengadilan agar bisa dilaksanakan persidangannya. Itu dimungkinkan dalam Undang-Undang Pemilu,” paparnya.

Untuk mendapatkan jawaban atas alasan dari penghentian kasus Slamet Ma’rif, Ade Irfan pun langsung melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah untuk menanyakannya langsung kepada pihak penyidik di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya