Mahfud MD: 3 Emak-Emak Kampanye Hitam ke Jokowi Langgar UU ITE

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 14:01 WIB
Mahfud MD saat di KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap tiga emak-emak di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap Joko Widodo (Jokowi), sudah tepat.

Tiga emak-emak asal Karawang, Jawa Barat tersebut, yakni Engqay Sugiarti (ES), Citra Widianingsih (CW) dan Ika Peranika (IP). Menurut Mahfud, ketiga emak-emak tersebut masuk ke ranah pidana umum terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Sehingga, pihak Kepolisian berhak mengusut kasus tiga emak-emak tersebut.

"Jadi begini, tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon manapun. Tetapi, dia melanggar UU yang sifatnya umum, bukan pemilu yaitu undang undang ITE. oleh sebab itu, itu urusan polisi," tekan Mahfud usai berdiskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

 (Baca juga: 3 Emak-Emak yang Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo-Sandi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya