Tak Punya Izin Tinggal, 3 WN Afrika Distributor Pakaian di Tanah Abang Diamankan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 23:31 WIB
Ilustrasi
Share :

Setelah dilakukan pendataan, ketiganya tidak memiliki kartu identitas, namun setelah dilakukan pengecekan paspor kunjungan bisnisnya sudah kadaluarsa beberapa bulan lalu.

Akibatnya ketiga WNA tersebut akan diterbangkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Menado. "Karena disini kapasistasnya sudah penuh," ujarnya

"Mereka melanggar pasal keimigrasian Pasal 71 huruf b UU No 6 tahun 2011. Masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya