(Baca Juga : Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK)
"Sudah kami terbitkan sekitar 200 KTP dan KK untuk penganut penghayat. Ada syaratnya jadi pemohon, harus melampirkan surat resmi dari perkumpulan yang memang diakui. Jika tidak ada, kami akan menolak," kata Sri.
Hingga kini, pihaknya belum menemukan permasalahan terkait kepengurusan KTP bagi masyarakat yang menganut kepercayaan dan penghayat tersebut. "Belum ada masalah. Bahkan mereka bisa langsung mengikuti perekaman E-KTP," ujarnya.
(Baca Juga : Soal Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, JK: Mereka Juga Orang Indonesia)
(Erha Aprili Ramadhoni)