JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif upaya Kementerian Dalam Negeri yang mulai menerapkan kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
"Memang aturannya begitu, dia (penghayat kepercayaan) orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan juga sebelumnya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat. Ya sesuai (aturan) itu," kata Wapres JK mengutip laman antaranews, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK
Terkait masih adanya penolakan terhadap pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut, JK mengatakan, hal itu wajar terjadi karena Indonesia menganut sistem demokrasi.