Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |18:34 WIB
Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah (kanan). (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.

Zudan pun menyatakan bahwa yang sesungguhnya terjadi dan benar adanya negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

Ia menekankan, pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. "Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima.

E-KTP (Ilustrasi/Dok Okezone)

Selain itu, Zudan lebih jauh menjelaskan, Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk yaitu UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 Tahun 2013.

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement