Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |18:34 WIB
Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah (kanan). (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

(Baca Juga : Jalan Panjang Penganut Kepercayaan Demi Sebuah Pengakuan)

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

(Baca Juga : Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement