Pembatalan ketentuan pasal tersebut disahkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Baca juga: Jalan Panjang Penganut Kepercayaan Demi Sebuah Pengakuan
Pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut menimbulkan berita hoaks yang menyatakan bahwa pemerintah mulai menghilangkan enam agama resmi yang diakui pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun membantah kabar bohong tersebut, dan menegaskan bahwa pencantuman kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia.
"Yang sebetulnya terjadi adalah benar adanya bahwa negara, pemerintah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Mendagri seperti dikutip dalam laman resmi Kemendagri.
(Fakhri Rezy)