Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, JK: Mereka Juga Orang Indonesia

Antara , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |17:50 WIB
Soal Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, JK: Mereka Juga Orang Indonesia
Jusuf Kalla (Okezone)
A
A
A

Namun, Wapres mengingatkan bahwa penolakan terhadap pencantuman kepercayaan tersebut tidak boleh melanggar peraturan dan undang-undang yang ada.

"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar. Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja (tidak setuju). Tapi tidak boleh menghalangi apa yang sudah diatur dalam aturan," jelasnya.

 Baca juga: Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 61 dan 64 menyatakan bahwa penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh pemerintah, atau penghayat kepercayaan, tidak dapat mencantumkan jenis kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement