MALANG – Setidaknya 200 orang penganut kepercayaan penghayat sudah memiliki E-KTP pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya kolom penghayat di KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan kebijakan pendataan penganut penghayatan di KTP.
"Jika dulu memang sesuai lima agama yang diakui saja. Tapi kini sudah bisa, bisa penganut kepercayaan atau penghayat di Kabupaten Malang masuk. Pascaaturan itu terbit kamu langsung koordinasi dengan Bakesbangpol untuk sosialisasi mengumpulkan penganut kepercayaan agar memenuhi persyaratan administrasi," ujar Sri kepada Okezone, Rabu (27/2/2019).
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ratusan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang diterbitkan dengan kolom penghayat kepercayaan.
(Baca Juga : Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK)
"Sudah kami terbitkan sekitar 200 KTP dan KK untuk penganut penghayat. Ada syaratnya jadi pemohon, harus melampirkan surat resmi dari perkumpulan yang memang diakui. Jika tidak ada, kami akan menolak," kata Sri.
Hingga kini, pihaknya belum menemukan permasalahan terkait kepengurusan KTP bagi masyarakat yang menganut kepercayaan dan penghayat tersebut. "Belum ada masalah. Bahkan mereka bisa langsung mengikuti perekaman E-KTP," ujarnya.
(Baca Juga : Soal Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, JK: Mereka Juga Orang Indonesia)
(Erha Aprili Ramadhoni)