Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet: Kita Nanti Ajukan Eksepsi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 13:07 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet (Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Hal itu dilakukan karena ada beberapa poin dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Kita nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa point penting yang kami dalami nanti," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, Kamis (28/2/2019).

 Baca juga: Minta Bertemu Prabowo, Ratna Sarumpaet Ngadu "Kakak Dianiaya" ke Fadli Zon

"Bisa kita lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," tambahnya.

 

Adapun, lanjutnya, dalam pembacaan eksepsi tersebut dirinya akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

 Baca juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya