Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet: Kita Nanti Ajukan Eksepsi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 13:07 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet (Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

"Ini kan UU pidana, semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun disitu. Dalam kasus bu Ratna ini beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan poin ke situ itu beliau dijerat dengan pasal UU Nomor1 tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU itu," tukasnya.

Sebelumnya dalam persidangan Ratna menilai poin dakwan yang dibacakan oleh JPU dinilai ada beberapa yang tidak sesuai. "Saya mengerti walaupun ada beberapa yang tidak sesuai," kata Ratna dalam persidangan.

 Baca juga: Jaksa Pastikan Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Lengkap

Hakim Ketua Joni, yang menjelaskan bahwa Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya. Yang bergandengan pembacaan esepsi atau nota pembelaan. "Nanti bisa ajukan dalam pledoi (Pembelaan)," jawabnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya