"Ini kan UU pidana, semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun disitu. Dalam kasus bu Ratna ini beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan poin ke situ itu beliau dijerat dengan pasal UU Nomor1 tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU itu," tukasnya.
Sebelumnya dalam persidangan Ratna menilai poin dakwan yang dibacakan oleh JPU dinilai ada beberapa yang tidak sesuai. "Saya mengerti walaupun ada beberapa yang tidak sesuai," kata Ratna dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Pastikan Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Lengkap
Hakim Ketua Joni, yang menjelaskan bahwa Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya. Yang bergandengan pembacaan esepsi atau nota pembelaan. "Nanti bisa ajukan dalam pledoi (Pembelaan)," jawabnya.
(Fakhri Rezy)