Ratna terseret dalam kasus hoaks akibat isu penganiayaan terhadap dirinya. Belakangan dirinya mengaku bahwa lebam pada mukanya akibat dari operasi pelastik. Polisi kemudian menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca Juga : Pasca-Ngaku Dipukuli, Ratna Sarumpaet Sering Ngadu ke Rocky Gerung)
(Erha Aprili Ramadhoni)