Menurut Tatang, dampak penghapusan begitu memukul para pedagang kartu perdana. Pasalnya stok kartu penjualan yang mereka miliki tiba-tiba tak dapat diaktifasi, lantaran telah dihapus otomatis oleh Telkomsel.
"Kan harusnya persoalan ini dibicarakan bersama-sama sebelumnya, tidak serta merta langsung dihapus dengan hanya pemberitahuan yang kami pikir sifatnya dadakan," imbuhnya.
Disampaikan dia, audiensi yang digelar antara KNCI Provinsi Banten dengan Telkomsel pada Kamis 28 Februari 2019 kemarin, tak menghasilkan keputusan apapun. Pihaknya hanya menyampaikan sejumlah tuntutan, agar dibuatkan kebijakan khusus untuk mengaktifasi kembali kartu-kartu yang telah dihapus.
"Harapan kita agar satu juta kartu-kartu yang dihapus itu diaktifkan kembali," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penghapusan kartu perdana itu sebagai tindak lanjut atas pengetatan kebijakan registrasi oleh Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 yang melarang terjadinya registrasi Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) dengan jumlah tak terbatas.
(Fiddy Anggriawan )