Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telkomsel Dituding Blokir 1 Juta Kartu SIM, Pedagang Pulsa Rugi Rp1 Triliun

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |02:13 WIB
Telkomsel Dituding Blokir 1 Juta Kartu SIM, Pedagang Pulsa Rugi Rp1 Triliun
Pedagang pulsa tergabung dalam KNCI di Kantor Telkomsel (Hambali/Okezone)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Perkumpulan para pedagang pulsa dan pemilik outlet seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 triliun atas pemblokiran sekira satu juta kartu perdana atau kartu SIM oleh Telkomsel.

Mereka mendesak agar operator mengaktifasi ulang kartu perdana tersebut.

Pengetatan kebijakan registrasi kartu perdana keluar berdasarkan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 yang melarang terjadinya registrasi Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) dengan jumlah yang tak terbatas.

Perwakilan KNCI se-Provinsi Banten itu mendatangi Kantor Grapari Telkomsel di bilangan BSD, Jalan Raya Serpong, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (28/2/2019).

Massa selanjutnya menggelar audiensi dan mendesak Telkomsel memenuhi tuntutannya.

"Kami dari asosiasi pedagang pulsa se Indonesia, mendatangi operator Telkomsel regional Jawa Barat dan Banten. Kami ingin mengklarifikasi adanya penghangusan sepihak kartu perdana kami sebagai pedagang seluler, sebagai reaksi atas surat edaran BRTI 10 Januari 2019," kata Tatang Bunyamin, Sekjen DPP KNCI kepada Okezone usai pertemuan itu.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement