Namun begitu, operator Telkomsel tak bisa memutuskan apapun karena tetap harus menunggu kebijakan final soal registrasi prabayar tersebut.
"Kami tidak memutuskan apa-apa, tapi kami menampung aspirasi dari teman-teman KNCI. Keputusan finalnya akan keluar dari pihak BRTI atau Kementerian Kominfo yang memang kompeten membuat kebijakan registrasi prabayar," kata Aldin Hasyim, Manager Corporate Communication Telkomsel Area Jabotabek Jawa Barat.
Penghapusan nomor tersebut, kata dia, telah ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan BRTI dan Kemenkominfo. Khususnya menghapus nomor keempat yang diregistrasi oleh NIK yang sama.
"Jadi satu orang itu hanya boleh memiliki tiga nomor, dan nomor keempatnya akan kami lakukan penghapusan. Efeknya memang penghapusan ini membuat mereka selaku pedagang resah, karena nomornya yang tadinya siap dijual jadi tidak bisa. Ini harus dimediasi, karena kami mengikuti kebijakan dari BRTI dan Kemenkominfo," tandasnya.
(Salman Mardira)