Menurutnya, penghapusan sepihak itu telah merugikan seluruh pedagang kartu perdana. Jika ditotal, maka angka kerugiannya mencapai Rp1 triliun untuk sekira sejuta kartu perdana yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Rp400 miliarnya dialami oleh pedagang di Provinsi Banten dan Jabotabek.
"Jumlah kerugian yang kami alami dari dampak penghangusan ini adalah Rp1 triliun lebih. Untuk Banten dan Jabotabek sekira 300 sampai 400 miliar," ucapnya.
Menurut Tatang, KNCI dari sejumlah Kota dan Provinsi lain telah menggelar tuntutan serupa terhadap kantor operator Telkomsel di wilayahnya masing-masing, misalnya Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali.
Pihaknya pun telah berkirim surat ke BRTI agar dilibatkan dalam perundingan lanjutan antara BRTI dan Operator.
"Edaran BRTI itu untuk dilaksanakan oleh semua operator, operator lain juga menerapkan hal ini. Tapi dampak yang paling utama itu dari operator Telkomsel, data di kami itu ada sekira satu jutaan lebih nomor perdana," ujarnya.