Prabowo hingga Amien Rais Masuk Dakwaan Ratna Sarumpaet, TKN Berharap Aktor Intelektualnya Terbongkar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2019 07:30 WIB
Irma Suryani Chaniago (Okezone)
Share :

Ratna Sarumpaet kemarin menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks tentang penganiayaan dirinya. Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Aktivis perempuan tersebut juga didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya