Ratna Sarumpaet kemarin menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks tentang penganiayaan dirinya. Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Aktivis perempuan tersebut juga didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Salman Mardira)