"Penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol," ujar Minggus.
Untuk power bank, Minggus berencana memanfaatkan beberapa power bank yang memiliki kualitas bagus untuk disimpan di costumer service sehingga nantinya bisa dipinjam oleh penumpang maupun pengunjung bandara.
"penumpang maupun pengunjung bandara misalnya yang ingin meminjam bisa, dengan jaminan KTP atau boarding pass," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan prohibited items yg dilaksanakan di lapangan kantor PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi Manado ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
Baca Juga: Melati si Harimau Sumatera Mati di Kebun Binatang London saat Dijodohkan dengan Pejantan
(Edi Hidayat)