KLATEN - Saat datangi Mapolres Klaten untuk kasus pelaporan hoax yang menyangkut dirinya, Mahfud MD menjelaskan alasan dirinya melaporkan hal tersebut di wilayah Polres Klaten.
Disebutkan Mahfud MD, untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk menenggakkan hukum UU ITE, Locus Delicti ada di seluruh Indonesia.
"Bisa anda lapor di desa di Irian Jaya. Locus delictinya kan di dunia maya nggak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat untuk tahu asalnya (penyebar hoax). Nggak bisa lari juga, saya hanya minta penjelasan saja," papar Mafud.
"Saya orang Sleman dan saya sudah lama bekerjasama dengan polisi Klaten untuk hal lain sudah lama," lanjutnya.
Pelaporan ini untuk memberikan pendidikan pada masyarakat, jangan pernah berfikir jika ingin melaporkan hoax lewat ITE itu hanya bisa dilakukan di Polri di Jakarta saja, bisa lewat Klaten.
"UU ITE itu bisa dilaporkan dimana saja. Contohnya Senin nanti saya ke Pontianak. Siapa yang mau melapor saya antar," pungkasnya. (wal)
(Rizka Diputra)