Di mana Hakim Ketua Hariyanto membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan berhutang pada sang ibu. Surat yang dibuat notaris Dini Andriani dinyatakan tidak sah.
Soal pembuatan akta utang antara Gunawan dan Linda sempat dilaporkan secara pidana oleh Chinchin ke Polda Jatim. Keduanya sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Bahkan keduanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya status itu belakangan dicabut. Polemik utang piutang antara anak dan ibu kandung muncul usai gugatan cerai yang diajukan Chinchin.
(Salman Mardira)