Para WNA tersebut, paling banyak menempati daerah yang memiliki tempat wisata dan usaha-usah Asing. Seperti Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jawa Barat.
"Untuk pekerjaan, variasi sekali yang di Bali tentu di sektor pariwisata, juga ada di pertambangan yang paling banyak di pertambangan, kemudian yang lainnya mejadi utusan utusan negara dia yang ada di kami, sebagaimana warga negara kita juga ada diluar megeri diperlakukan dengan baik diberikan identitas," papar dia.
Penerbitan e-KTP bagi WNA telah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang tertuang dalam pasal 23 UU 24 tahun 2013 pasal 63 ayat 1. Dalam hal ini disebutkan bahwa orang asing pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
(Awaludin)