"Dari pengakuan pelaku, puluhan ribu rokok tersebut dibawa dari daerah Slensen, Kabupaten Riau dengan tujuan daerah Kabupaten Sarolangun, Jambi," tandas Sanusi.
Sementara itu, pengakuan Ari Suriyono, rokok tersebut akan diantar ke seseorang yang ada di Kecamatan Pauh yang akan menjemputnya.
"Saya hanya sopir dan hanya diupah sebesar Rp2 juta sekali antar, nanti ada yang ngambil di Pauh Sarolangun," tuturnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, sopir berikut barang bukti rokok 10 ribu bungkus rokok tersebut diamankan di Mapolda Jambi beserta mobil tersangka.
(Awaludin)