Setelah mendapat informasi tentang jadwal penerbangan pesawat yang digunakan oleh pelaku yaitu Lion Air dari Kota Batam take off pukul 17.30 WIB dan landing di Jambi pukul 18.55 WIB, anggota BNNP Jambi langsung melakukan penindakan terhadap kedua tersangka di Bandara STS.
"Saat dua tersangka ditangkap langsung dilakukan interogasi di ruangan Avsec Bandara STS Jambi dan mereka mengaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak 200 gram atau 2 ons. Kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut," tuturnya.
BNN Jambi selanjutnya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui bandar di balik peredaran barang haram itu. "Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan penyidikan intensif," ujarnya singkat.
(Rizka Diputra)