JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi menangkap tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 400 gram di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi.
Kedua pelaku masing-masing bernama Deni Agus Maryono (35) tercatat sebagai warga RT 002, Desa Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Provinsi Kepri dan Ristiyadi, warga RT 001/RW 001, Desa Ngadirejo, Kabupaten Magelang, Kecamatan Salaman, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, kedua tersangka kedapatan membawa sabu saat melakukan perjalanan dari Batam menuju Jambi dengan menumpang pesawat Lion Air. Sabu tersebut dimasukkan ke anus masing-masing tersangka seberat 200 gram.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Jambi, AKBP Agus membenarkan keduanya ditangkap di Bandara STS Jambi saat hendak menyelundupkan sabu.
"Penangkapan tersangka (berawal) dari adanya informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Jambi. Kemudian kita berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI guna mengetahui perjalanan pelaku," kata Agus, Minggu (3/3/2019).