Menaker Minta Pengusaha Asal Korsel Tingkatkan Investasi dan Jaga Hubungan Industrial

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 16:15 WIB
Foto: dok.Humas Kemenaker
Share :

"Karena pada dasarnya pembangunan SDM tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan harus juga didukung oleh investasi industri dan kelompok-kelompok bisnis juga," ucapnya.

Mengenai hubungan industrial, Hanif menjelaskan salah satu cara untuk memupuk hubungan industrial, yakni membudayakan dialog sosial di lingkungan kerja. Untuk itu, pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Lembaga Kerjasama Tripartit harus dilakukan dengan komunikasi yang efektif. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman, kecurigaan, dan ketidakpercayaan yang mengarah pada perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

"Kami juga mengapresiasi atas dialog sosial yang terus ditingkatkan oleh perusahaan Korea dengan para pekerjanya dalam menjalankan kegiatan bisnisya di Indonesia," ujarnya.

Hanif menambahkan, pemerintah sendiri terus berupaya mewujudkan iklim industri yang kondusif melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

PP tersebut memberi kepastian kepada pelaku usaha dalam menyusun perencanaan keuangan. Bagi para pekerja, PP Pengupahan memberi kepastian kenaikan upah tiap tahunnya. "Aturan ini memberikan kepastian dan menguntungkan, baik bagi pekerja dan pengusaha," jelas Menaker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya