Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 3 Agen TKA, Berikut yang Didalami

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |11:03 WIB
Periksa 3 Agen TKA, Berikut yang Didalami
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga agen tenaga kerja asing (TKA) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka adalah, Rokiyah, Tri Utomo, dan Syaiful Anwar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, ketiganya memenuhi panggilan. Dari keterangan mereka, digali perihal dugaan pemerasan yang dilakukan eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).

"Saksi hadir, penyidik mendalami materi terkait penelusuran aliran uang tidak resmi dugaan tindak pemerasan oleh tersangka HS, saat menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker," kata Budi yang dikutip Selasa (18/11/2025).

Diketahui, KPK menetapkan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.

Rumah Digeledah

KPK menggeledah Heri Sudarmanto (HS) pada Selasa (28/10/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement