Keseringan Nonton Video Porno, Remaja Perkosa Siswi SD di Rumah Kosong

Hambali, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 23:02 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Okezone)
Share :

"Tersangka terpengaruh fantasi seksual setelah menonton video porno dari sebuah handphone," jelasnya lagi.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti atas perbuatan pelaku, diantaranya pakaian dalam korban, baju kaus lengan panjang berwarna kuning, dan celana panjang warna hitam.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gerah Dituduh Memerkosa, Eks Pejabat BPJS TK Bakal Tempuh Jalur Hukum

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya