Menurut dia, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat Islam sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad dalam ajaran Islam yang tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan.
"Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan ke-Islaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil 'alamin,” katanya.
(Baca Juga: Beredar Video UAS Tanggapi Polemik Kafir, Ini Faktanya)
(Arief Setyadi )