"Ya lihat saja nanti, datang atau tidak ya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu 19 Februari 2019.
Atas perbuatannya itu Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Siap Lindungi Lasmi Indaryani dari Teror
(Edi Hidayat)