Terdakwa Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 15:38 WIB
Terdakwa Lucas saat sidang di PN Tipikor (foto: Putera/Okezone)
Share :

"Terdakwa memerintahkan Dina Soraya untuk menjemput Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Jimmy alias Lie agar bisa masuk dan keluar dari bandara tanpa pemeriksaan imigrasi. Terdakwa juga minta Dina Soraya membelikan tiket dengan rute penerbangan Jakarta-Bangkok," papar jaksa.

 

Atas perbuatannya, Lucas disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya