Terdakwa Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 15:38 WIB
Terdakwa Lucas saat sidang di PN Tipikor (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan, Jaksa KPK merupakan hukuman maksimal.

Jaksa KPK meyakini bahwa, Pengacara Lucas membantu pelarian terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya