JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik asal-usul kendaraan mewah milik dari Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif, dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya membawa 16 unit mobil mewah dan motor gede (moge) milik Abdul Latif yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Barang mewah itu diduga diperoleh dari hasil perkara suap sebelumnya.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, Febri menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari salah satu bank. Tujuannya untuk mengusut rekening koran milik Abdul Latif.
"Penyidik juga mendatangkan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka," tutur Febri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.