Bidan Berstatus PNS Terlibat Jaringan Aborsi Online

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 17:26 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

KLATEN - Lima tersangka, diantaranya seorang bidan yang berstatus pegawai negeri ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi. Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten di wilayah Kecamatan Ceper, Klaten.

Kaporles Klaten AKBP Aries Andhi didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman mengemukakan, tersangka bidan berinisial AJ, mengaku baru melakukan praktik abrosi sebanyak tiga kali. Tarif yang dipasang sekali tindakan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Kendati mengaku baru tiga kali melakukan tindakan, tersangka sudah praktik sejak tahun 2016. Selain itu juga menerima order dari luar daerah. Sehubungan hal itu, kini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

“Dalam kasus ini kami menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah bidan yang berstatus pegawai negeri sipil berinisial AJ,” kata Aries, Rabu (6/3/2019).

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka bidan terebut melayani pasien berasal dari luar daerah, yang ingin aborsi. Untuk menjalankan aksinya, tersankga AJ memiliki seorang penghubung berinisial APP yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya