Uniknya, jasa praktik abrosi itu ditawarkan secara online melalui media sosial, oleh tersangka AN yang mengaku sebagai dokter.
"Tersangka AN ini yang menawarkan jasa aborsi lewat media sosial. Tersangka AN mengaku sebagai dokter Nindira dalam Line tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan, dua tersangka lainya berasal dari Pekalongan. Mereka adalah DA yang menjalani aborsi dan kekasihnya, berinisial YJ.
"Kami masih melakukan pengembangan. Para tersangka diancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Didik.
(Awaludin)