JAKARTA - Revisi UU TNI tiba-tiba membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Padahal, dua hal tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang dijalankan saat ini. ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan begitu paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi.
Persoalan dwifungsi mengemuka dalam dialog awak media bersama Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala Staf Presiden (KSP) dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani.
“Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional,” kata Moeldoko meluruskan isu Dwifungsi ABRI di kantor KSP, Jumat (8/3/2019).
Moeldoko mencontohkan, saat bertekad menjadi institusi yang professional, prajurit TNI tidak lagi bermain-main di wilayah politik dan bisnis. Meski pemenuhan sikap itu belum dibarengi dengan pemenuhan akan hak-hak professional kepada prajurit seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.
“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata mantan Panglima TNI ini.