(Baca Juga: Satgas Politik KPK Akan Panggil Seluruh Bendahara Parpol)
Mengingat, kata Febri, karena bagaimanapun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada.
"Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," ucap Febri.
(Khafid Mardiyansyah)