268 WNA di Tangsel Punya Suket dan KTP Elektronik

Hambali, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 22:21 WIB
Kantor Disdukcapil Tangsel (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

"Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun," tutur Dedi.

Meski begitu, ia memastikan seluruh WNA yang memiliki KTP-el dan suket tetap tidak memiliki hak pilih pada pemilu yang digelar 17 April 2019.

"Meski WNA terdata memiliki KTP-el dan suket, kami telah mengirimkan data kependudukan WNA itu ke KPU Tangsel untuk mengantisipasi agar tidak masuk ke DPT," kata dia. (aky)

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya