"Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun," tutur Dedi.
Meski begitu, ia memastikan seluruh WNA yang memiliki KTP-el dan suket tetap tidak memiliki hak pilih pada pemilu yang digelar 17 April 2019.
"Meski WNA terdata memiliki KTP-el dan suket, kami telah mengirimkan data kependudukan WNA itu ke KPU Tangsel untuk mengantisipasi agar tidak masuk ke DPT," kata dia. (aky)
(Hantoro)