BEKASI - Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar khususnya di kota-kota besar, kerap dikeluhkan pejalan kaki yang merasa haknya telah direnggut. Selain berimbas macet, lapak-lapak para PKL yang dibangun dengan material seadanya, dianggap merusak keindahan dan estetika kota.
Kota Bekasi misalnya, banyak dijumpai lapak-lapak PKL yang mengisi trotoar-trotoar, sehingga menyulitkan para pejalan kaki yang ingin melintas. Salah satu yang terparah berada di dekat stasiun Kota Bekasi, Jawa Barat, yang didominasi penjual handphone second dan barang-barang elektronik lainnya. Kondisi ini membuat wajah alun-alun Kota Bekasi yang berada di dekat stasiun, nampak semrawut.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bekasi, Karto menjelaskan, para PKL yang berjualan di trotoar, sudah berdasarkan ketentuan dan perizinan. Selama masih mengikuti aturan, PKL tetap diperbolehkan beroperasi di trotoar yang sejatinya merupakan fasilitas publik itu.
"Kan sudah ada ketentuan. Ketika itu diizinkan, berarti ketentuannya ada batas waktu. Kalau seandainya dia melebihi batas waktu, ya tugasnya Satpol PP untuk menertibkan," katanya kepada Okezone, Jum'at (8/3/2019).
Sebenarnya, ujar Karto, penataan lokasi untuk para PKL sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal), yang membagi-bagi wilayah mana saja yang boleh untuk PKL berjualan.
"Kita pakai Perwal, disitu sudah ada zona-zona yang sudah diatur, wilayah-wilayah mana saja yang boleh untuk PKL berjualan. Atau memang sudah ketetapan seperti Car Free Day, saat itu kan memang PKL semua yang berjualan," jelasnya.
Karto menyebutkan, ada beberapa lokasi mangkal PKL yang tak sepenuhnya ditempati pedagang dari Kota Bekasi, salah satunya di Bintara, Bekasi Barat. Banyak pula warga dari luar wilayah yang mencari peruntungan dengan menjadi PKL di beberapa titik tersebut.
"Itu memang hampir fifty-fifty lah dia, yang jualan itu bukan warga Kota Bekasi, orang luar," akunya.
Pembinaan untuk PKL yang Melanggar Aturan
Sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi apapun terhadap para PKL yang membuka lapak di trotoar-trotoar. PKL lebih cenderung diberi pengarahan dan pembinaan agar lebih tertib.
"Ya kalau sanksi saat ini memang belum. Kita hanya menghalau dan mengarahkan, karena memang keterbatasan tempat. Ketentuan kan semua sudah ada. PKL yang diperbolehkan berjualan itukan ditentukan jamnya," paparnya.
"Karena kalau kita hanya membina para pelaku usaha, bukan PKL saja ya, termasuk juga UMKM. Karena PKL itu bisa saja dia sebagai UKM. Tapi kalau UKM belum tentu PKL," ungkapnya.
Karto pun tak menampik adanya kendala yang kerap dijumpai dalam upaya penertiban bagi PKL. Utamanya berbicara soal ekonomi yang menjadikan para PKL tersebut nekat melanggar aturan.
"Dengan masalah ekonomi secara otomatis para masyarakat yang menjadi PKL dengan segala cara dia berusaha berjualan, walaupun itu di daerah terlarang atau ditentukan tidak boleh. Ya saat ini Kota Bekasi kan merupakan magnet ya untuk orang mencari nafkah," tutupnya.
Perlunya Relokasi Usai Penertiban PKL
Turut pula menanggapi, Sudirman Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, bahwa pemerintah perlu melakukan penertiban kepada PKL yang mangkal di sarana publik seperti trotoar, untuk selanjutnya direlokasi ke tempat-tempat yang lebih baik dan layak untuk mereka mengais rezeki.
"Kalau saya harusnya memang ditertibkan, diberikan tempat yang layak buat mereka cari makan. Tapi jangan arogansi, artinya jangan mentang-mentang yang ini main hajar sama Satpol PP, tapi diberikan solusi yang terbaik lah dari Pemkot Bekasi. Apapun bentuknya, itu adalah warga negara Indonesia," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, relokasi merupakan langkah yang paling tepat untuk menertibkan para PKL dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Sayangnya, Pemkot Bekasi saat ini tidak memiliki tempat yang bisa menjadi wadah relokasi para PKL berjualan.
"Yang paling tepat ya dicarikan tempat yang layak yang bisa juga mereka berjualannya itu laku, pemasukannya ada. Persoalannya kan lahannya yang tidak ada. Itu kan karena PKL ini dagang. Contohlah, kalau dulu kan Jalan Baru Bintara, itu kan kebanyakan mereka pelarian dari situ," paparnya.
Meski demikian, DPRD Kota Bekasi disebutkan belum pernah menyinggung pembahasan terkait rencana relokasi PKL. Pemkot Bekasi sendiri hanya sekedar menertibkan, tanpa berencana merelokasi para pedagang kecil tersebut.
"Selama ini kan memang ditertibkan, cuma memang belum ada relokasi tempat yang layak. Sampai hari ini belum ada relokasinya untuk mereka. Dikasih tempat yang sepi, mereka lari lagi ke jalan, kan gitu. Ya memang PKL ini juga agak bandel tidak mau bertahan di tempat yang ada," ujarnya.
Pemkot Bekasi Krisis Lahan Relokasi
Disamping ketidaktersediaan lahan relokasi, Sudirman juga menekankan agar Pemkot Bekasi turut menggunakan nurani saat melakukan upaya penertiban kepada PKL. Hal ini dianggap perlu dikarenakan posisi PKL yang berdagang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Pemerintah harus punya paling tidak rasa kepedulian, karena bagaimanapun juga mereka warga Kota Bekasi, walaupun ada sebagian warga dari luar. Tapi paling tidak unjuk kepedulian lah, bagaimana layaknya menempatkan PKL ini yang lebih baik. Jujur kita juga kasihan melihat mereka, sore buka, malam kadang-kadang tutup padahal belum seberapa pendapatannya," ungkapnya.
"Ya mudah-mudahan penertibannya itu penertiban yang baik dan manusiawi lah, diberikan tempat yang layak. Ya intinya Pemkot Bekasi tidak punya lahan untuk para PKL. Krisis lahan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)