Terakhir, pelaku bersama satu rekannya beraksi di Kambu, depan Kampus Universitas Halu Oleo. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya, hanya menyebut orang lain, Namun menurut Diki, hingga saat ini, pelaku belum bisa menunjuk orang lain tersebut.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu handphone, diduga hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(Awaludin)