(Baca Juga: 19 Tahun Jadi PKL, Slamet Mampu Kuliahkan 2 Anaknya)
“Siapa sih orang yang mau panas-panasan, kehujanan, karena pedagang kaki lima itu siap kepanasan dan kehujanan. Demi apa? Demi mempertahankan keluarganya untuk bisa hidup,” tandas dia.
Menurutnya cukup petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penertiban PKL bila keberadaan PKL dinilai melanggar aturan. Meskipun, pekerjaan yang dilakoni PKL tersebut juga dijamin oleh Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
“Di situ disebutkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau mereka merasa hidup layak sebagai PKL, mestinya pemerintah terima kasih. Teman-teman pedagang ini tidak pernah minta-minta modal lho. Mereka ini dibiarkan hidup saja sudah seneng, dijarke wae (dibiarkan saja) mereka seneng,” tegasnya.