"Kami tangkap beserta barang bukti seperti uang tunai Rp4 juta, handpone, pakaian dalam wanita, dan kwitansi pembayaran hotel," katanya.
Menurut Faruk, EGR diduga sebagai pemain lama. Motifnya diduga karena ekonomi.
"Jadi dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu. Dan saat ini kita masih mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain," ujarnya.
Akibat perbuatanya, EGR akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(Salman Mardira)