"Tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari',” terang Rozi.
Rozi menjelaskan, pelaku menawarkan tarif untuk menjual korban sebesar Rp 4 juta. Dimana EGR meminta jatah komisi sebesar Rp 500 ribu dari para korban usai melayani lelaki hidung belang.
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu," beber Rozi.
Atas perbuatannya EGR kita harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan bisnis prostitusi online. Dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Awaludin)