Alie menjelaskan, terkait keributan antara keluarga korban dan keluarga tersangka di luar skenario rekonstruksi. Dia menegaskan, telah mengantisipasi supaya tidak ada keributan saat proses rekonstruksi berlangsung.
"Keributan tadi di luar skenario, tadi tak terduga, tapi sudah bisa kita selesaikan," ujar Alie.
Tersangka Abdul dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara minimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )