WONOSARI - Seorang pria berinisial SAT (56) ditangkap Unit Reskrim Polsek Semin, Polres Gunungkidul, Polda DIY karena mencabuli anak tirinya Bunga (17) hingga berbuntut hamil.
Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kecamatan Semin, Polres Gunungkidul.
“Tersangka sudah kami tangkap dan kini sudah menjalani proses hukum,” kata Haryanta, Senin (11/3/2019).
Informasi di lokasi kejadian menyatakan, perbuatan bejat mencabuli anak tirinya tersebut dilakukan tersangka saat isterinya sedang tidak berada di rumah dan dijanjikan korban akan dibelikan pakaian. Dari pengakuan sementara korban bahwa tindakan pencabulan yang akhirnya berbuntut hamil tersebut juga disertai dengan ancaman.
Keterangan korban ini terus didalami kepolisian dan jika terbukti tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.