JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Jaksa menganggap mereka tidak cermat menanggapi surat dakwaan.
"Kami penuntut umum mempertanyakan apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat hukum terdakwa yang tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan?," ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Sebelumnya, selain menganggap jaksa keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, kuasa hukum Ratna menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan ketenguan persyaratan surat dakwaan sebagaimana surat edaran Jaksa Agung RI no SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.
Sementara, Daru berdalih bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 28 Februari 2019 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP. "Telah memuat nama lengkap tempat tanggal lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kenangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan (lihat identitas terdakwa-red)," tuturnya.