Jaksa Daru juga mengklaim di dalam surat dakwaan yang diajukan pihaknya sudah menguraikan secara cermat. Baik menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan.
"Sehingga menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari 2019 di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata dia.
Sidang Ratna Sarumpaet sendiri akan kembali digelar pada Selasa 19 Maret 2019 pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim terkait eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet.
(Rizka Diputra)