Rekaman KPK Ungkap Idrus Perintahkan Eni Saragih Minta Uang ke Kotjo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 14:21 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan ‎percakapan, antara mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham dengan Bendahara Munaslub Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Rekaman percakapan antara Idrus dan Eni tersebut diputar di sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini yaitu, pemeriksaan Idrus Marham sebagai terdakwa.

Dalam rekaman yang diputar tim Jaksa, terungkap adanya pembahasan mengenai permintaan uang ke pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Rekeman tersebut memperdengarkan perintah Idrus Marham ke Eni untuk meminta uang ke Kotjo.

 

Berikut rekaman percakapan antara Idrus Marham dan Eni soal permintaan uang untuk sejumlah biata Munaslub Partai Golkar:

Idrus: Bilangin anu itu, si Kotjo tuh.

Eni: Oke, yaudah.

Idrus: Supaya siap siapkan dana itu nanti Dek tuh.

Eni: Oke, oke Bang, oke.

Idrus: He eh, karena kita butuh. Tadi saya dengan Nurdin ya, itu longgar itu dua ratus.

Eni: iya, iya.

Idrus: Sudah, sudah aklamasi Dek.

Eni: Iya, iya.

Idrus: Kalau Novanto kan kemarin lima ratusan lebih.

Eni: Oh. Janganlah itu Bang.

Idrus: Ah jangan.

Eni: Cuma dua tahun, cuma dua tahun.

Idrus: Dua ratus aja Dek. Iya, enggak usah.

Eni: Dua tahun tapi setahun balik modal Bang.

Idrus: Aduh sialan. (suara tidak jelas) (tertawa).

Eni: (tertawa) Lah iyalah tuh saya Bang, kalau semua pintu, pintu kuning itu ada di saya Bang (suara tidak jelas), ah itu mah kecil bang.

Idrus: Yah.

 

Idrus Marham pun mengamini bahwa percakapan soal adanya permintaan uang tersebut‎ terjadi antara dirinya dengan Eni Saragih. Namun, Idrus mengaku permintaan uang tersebut hanya candaan semata.

"Ini saya lakukan dengan kelakar, dengan candaan, sekaligus memberikan pembelajaran buat Eni karena Eni menggampangkan sesuatu sebagai bukti ini semua, di akhir percakapan, itu saya katakan, 'en lo aja deh yang jadi ketum, jangan saya deh'," kata Idrus.

Dalam perkaranya, ‎Idrus Marham sendiri didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp2,25 miliar oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya