Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
(Baca Juga: Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal Pencuri Ikan Secara Serentak)
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu 13 Maret untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(Arief Setyadi )